Ada Kades di Kebumen jadi Bacaleg Belum Mengundurkan Diri, Ini Respon Arif Sugiyanto!

- 22 Mei 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi kepala desa di Kabupaten Kebumen saat diambil sumpahnya sebelum menduduki jabatannya.
Ilustrasi kepala desa di Kabupaten Kebumen saat diambil sumpahnya sebelum menduduki jabatannya. /IniPurworejo.com/Sudarno Ahmad Nashori

"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujarnya.

"Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.

Baca Juga: FILM SUZANNA: Ajian Ratu Laut Kidul Tayang di ANTV Malam Ini Senin 22 Mei 2023, Baca Dulu Sinopsisnya

Menurut Arif, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

"Karena Kades ini dianggat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," tegasnya.

"Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," terang dia.

Baca Juga: GROBOGAN SULTAN! Inilah 10 Peluang Usaha Di Grobogan, Dijamin Cepat Kaya

Kepada kades yang nyaleg Bupati meminta untuk taat aturan, dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah