"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujarnya.
"Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.
Menurut Arif, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.
"Karena Kades ini dianggat berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," tegasnya.
"Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," terang dia.
Baca Juga: GROBOGAN SULTAN! Inilah 10 Peluang Usaha Di Grobogan, Dijamin Cepat Kaya
Kepada kades yang nyaleg Bupati meminta untuk taat aturan, dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tandasnya.***