Yang meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kemdian, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
Kemudian, jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
Ia menambahkan, pada pelunasan ini, pihaknya juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan.
"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, lanjut dia, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini mencapai 229.000 Jemaah.
Baca Juga: JEMBER KOTA EKONOMI PESAT! Cobalah 8 Peluang Usaha Jualan di Jember, Auto Naik Drajat
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.