INIPURWOREJO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219.
Penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kebumen di Aula Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen, Selasa, 20 Juni 2024.
Rapat pleno KPU Kebumen dihadiri oleh lima komisoner KPU setempat, Bawaslu Kabupaten Kebumen, perwakilan partai politik, hingga stakeholder terkait.
Baca Juga: Sebutkan Macam-macam Serangan dengan Menggunakan Lengan dalam Pencak Silat! Simak Disini
Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan, DPT Pemilu 2024 Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219. Dengan rincian pemilih laki-laki 542.218 orang dan perempuan 533.001 orang.
Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 4.831 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 460 desa/kelurahan di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Kecamatan Kebumen menjadi kecamatan DPT terbanyak sejumlah 102.022 pemilih. Sedangkan, Padureso menjadi kecamatan dengan DPT paling sedikit, yaitu hanya 12.810 pemilih.
Baca Juga: Bagian Tubuh yang Dapat Digunakan Untuk Penyerangan Adalah? Simak Jawabannya disini!
Komisioner KPU Kebumen Dzakiatul Banat, mengatakan penetapan DPT dilakukan setelah melalui proses panjang yang dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.