Ini Respons Ahmad Ujang Sugiono Setelah Dicopot dari Sekda Kebumen dan Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati

- 21 September 2023, 20:55 WIB
Ahmad Ujang Sugiono dicopot dari Sekda dan dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Kebumen.
Ahmad Ujang Sugiono dicopot dari Sekda dan dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Kebumen. /Pemkab Kebumen

INIPURWOREJO.COM - Ahmad Ujang Sugiono resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Kamis, 21 September 2023.

Ahmad Ujang Sugiono dicopot dari jabatannya setelah hampir lima tahun menjabat Sekda Kebumen, Jawa Tengah.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memutasi Ahmad Ujang Sugiono menjadi Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Baca Juga: Bupati Arif Sugiyanto Buka Suara Soal Pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dari Sekda Kebumen

Pelantikan Ahmad Ujang Sugiono sebagai Staf Ahli Bupati dilakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat apel bersama di halaman Gedung Setda Kebumen, pada Kamis 21 September 2023.

Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, para Pimpinan OPD, para Camat, dan perwakilan Kepala Desa (Kades).

Pada kesempatan itu, Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan permintaan maaf bila dalam melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) banyak kekurangan.

Ujang juga menyampaikan terima kasih atas kebersamaan dan kerja keras yang selama ini telah dibangun.

Baca Juga: Ahmad Ujang Sugiono Dicopot dari Sekda Kebumen, Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati

Arif Sugiyanto menegaskan pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dari jabatan Sekda Kebumen sudah sesuai aturan. Apalagi, Ujang sudah hampir lima tahun menjabat Sekda.

Selain itu, pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dilakukan setelah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum lima tahun menjabat Sekda Kebumen.

Kemudian, hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN juga telah memberikan rekomendasi pada 4 September 2023 lalu.

Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan SAB atau Sekda atau JPT Pratama yang setara.

Baca Juga: Purbalingga Berjaya! Berikut Ini 10 Tempat Wisata Menarik dan Bagus di Purbalingga Jawa Tengah:

Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.

"Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi," kata Arif, Kamis, 21 September 2023.

Meski demikian, Arif menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan.

Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.

Baca Juga: Di Tapanuli Utara Hanya Dengan 150 Ribuan Bisa Tidur Hotel Bagus! Inilah 8 Hotel Termurah di Tapanuli Utara

"Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu," ucapnya.

Sementara Arif Sugiyanto menunjuk Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kebumen menggantikan sementara Ahmad Ujang Sugiono.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x