Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas, 1 Orang jadi Tersangka, Ini Kronologinya

- 18 Oktober 2023, 19:50 WIB
Polres Kebumen melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Polres Kebumen melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. /Humas Polres Kebumen

Menurut Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

"Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Di Probolinggo Ada Hotel 48 Ribuan Saja! Inilah 7 Hotel dan Penginapan Termurah di Probolinggo Jawa Timur

Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp.

Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.

Baca Juga: Di Pasuruan Jawa Timur Ada Hotel 42 Ribuan Saja! Inilah 7 Daftar Hotel Termurah di Pasuruan Jawa Timur

Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah