Menurut Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
"Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp.
Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.
Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.***