Pemkab Kebumen Dapat Gratiskan Pajak Reklame untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Asal Penuhi Ketentuan Ini

- 31 Oktober 2023, 12:58 WIB
Alat peraga kampanye di Kebumen.
Alat peraga kampanye di Kebumen. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

“Sejak tanggal 3 sampai 20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang kita tertibkan," ujar Ira.

Dia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis. Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen.

Kemudian, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6: Offering Help/Service

Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan pendidikan, kesehatan dan paling yang banyak pelanggaran adalah iklan dari bakal calon anggota legislatif serta partai politik.

“Dampak penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” bebernya.

Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 34: Task 2 Observe These Pictures and Photos

“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan. Harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah