Menurutnya, apabila akan diambil kebijakan terkait pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye maka harus ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan.
Yakni Peraturan Bupati Kebumen Nomor 111 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Kemudian, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 jo Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.
"Guna mendukung Pemilu, Pilpres dan Pilkada damai 2024 perlu komitmen bersama seluruh unsur yang terkait dalam menyikapi alat peraga kampanye di masa kampanye," ujarnya.
"Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik ini," ucap Ira.
Sementara itu, Satpol PP Kebumen, dalam satu bulan ini telah menertibkan ribuan reklame. Baik spanduk, banner, baliho dan bendera yang dipasang karena melanggar aturan.
Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Ira, penertiban reklame dilaksanakan di 26 kecamatan, dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 64: Task 1 Read the Text Aloud