Menurutnya ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas termasuk pelanggaran knalpot brong.
Yakni Pasal 285 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, lanjut dia, pada 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363.
Lalu, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran, dan melawan arus 1 pelanggaran.
Ia menegaskan penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Halaman 9 10 11
Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.
Jika terpasang pada kendaraan harian, sesuai Undang-Undang Lalu-lintas termasuk pelanggaran. Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh AKBP Burhanuddin, tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc.