INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), program ini memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan balita.
Mulai dari tahun 2007, PKH telah terbukti berhasil dalam mengatasi kemiskinan kronis.
PKH memberikan kesempatan kepada keluarga kurang mampu untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga telah diperluas untuk melibatkan penyandang disabilitas dan lanjut usia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup calon ibu dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kali kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak dicairkan secara langsung.