Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi PPN 11 persen.
Ilustrasi PPN 11 persen. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

IniPurworejo.com - Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai hari ini, Jumat 1 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan PPN ini sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari ini, Jumat, 1 April 2022: Satu Gram Emas Antam Rp1.027.000, UBS Rp997.000

Meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat, 1 April 2022, Sagitarius dan Capricorn: Akan Ada Pengeluaran Tambahan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah