IniPurworejo.com – Artis papan atas Ivan Gunawan Terseret sebagai saksi kasus inventasi bodong robot trading DNA Pro.
Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB Igun begitu sapaannya datang ke Bareskrim didampingi kuasa hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Igun mengatakan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Igun mengaku dikotrak sebagai brand ambassador oleh Rudys Group.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Khusus untuk Warga Jateng Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Kontrak tersebut berlaku selama tiga bulan. Dalam masa kontrak tersebut, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui Instagram miliknya.
“Saya menjawab 20 pertanyaan dengan kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram,” kata Igun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Igun juga menyertakan bukti kontrak dan uang yang diperoleh sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Menurutnya, pengembalian uang sekoper tersebut sebagai bentuk inisiatif dari Igun sendiri. Namun, Igun menyebutkan jumlah pasti jumlah uang dalam koper tersebut.
“Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebtkan, silahkan Tanya ke penyidik,” bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, sejumlah artis papan atas terlibat dalam mempromosikan investasi bodong tersebut.
Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizki Billar hingga Lesty Kejora.
Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi as yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi sejak Jumat 28Januari 2022 lalu.
Kini, Polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dana tau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No 8 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pencucian uang. ***