IniPurworejo.com- Menjelang Lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang lama menjadi baru marak bermunculan diberbagai tempat.
Dalam praktiknya, para penyedia jasa ini umumnya mengambil peluang untuk mencari keuntungan atas uang yang ditukarkan.
Dalam transaksinya, nominal uang diterima tidak sama dengan uang yang ditukarkan dengan dalih sebagai jasa, dimana besarannya sudah ditentukan oleh pemilik uang baru.
Lantas bagaimana hukum transaksi penukaran uang semacam ini menurut Islam, serta bagaimana pula langkah untuk mengatasinya.
Ulama Islam tekemuka, Buya Yahya, dengan tegas mengatakan jika transaksi semacam itu dalam hukum Islam tergolong riba dan tidak dianjurkan.
Buya mengatakan, apabila dalam penukaran uang terdapat selisih dari uang yang ditukarkan, maka selisih uang tersebut termasuk kedalam riba.
Baca Juga: Cegah Bahaya Kolesterol, Berikut Cara Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi Secara Alami
"Misalkan menukar uang lama Rp1 juta harus menerima uang baru Rp1 juta.Jika ada selisih itu termasuk riba," ucap Buya Yahya.
Buya menyarankan untuk tidak melakukan praktik penukaran uang semacam itu, karena akan mengurangi pahala dan berdosa di hadapan Allah SWT.
"Mungkin tujuan kita menukarkan uang baik untuk amal kepada kerabat. Namun jika terjebak riba juga bisa mengurangi niat amal kita," jelas Buya.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk menghindari riba adalah dengan akad memberi imbalan tersendiri atas jasa penukaran uang.
"Jadi setelah kita menerima uang dengan nominal yang kita tukarkan kita bisa memberikan uang sebagai jasa, dengan seperti itu kita terhindar dari riba," tandas Buya.***