Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Dua WNI di Arab Saudi Dijatuhi Sanksi Hukuman Mati

- 18 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati.
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati. /pixabay

IniPurworejo.com- Dua orang Warga Negera Indonesia (WNI) di Arab Saudi dijatuhi sanksi hukuman mati oleh otoritas pemerintah setempat.

Keduanya diduga terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Fatmah, sesama WNI di Jeddah, Arab Saudi.

Informasi itu disampaikan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Judha mengatakan bahwa hukuman mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Baca Juga: Bencana Terulang, Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Jepang, Picu Gelombang Tsunami

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama.

Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Baca Juga: Ditengah Pengeboman Rusia, Evakuasi Perempuan dan Anak-anak Warga Sipil Ukraina Berlangsung Dramatis

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Baca Juga: Putusan Pengadilan India : 'Larangan Hijab di Sekolah Tidak Melanggar Hukum', Muslim Semakin Terpinggirkan

Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman, termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian.

Sementara langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Baca Juga: Serangan Mematikan Rusia Hantam Pemukiman Penduduk di Kyiv, Korban Nyawa Kembali Bertambah

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Pasca eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.

Komunikasi kepada keluarga AA dan NH juga telah dilakukan, di mana Kemlu menyampaikan informasi eksekusi secara langsung kepada pihak keluarga dan memfasilitasi komunikasi.***

Editor: Andi Susanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah