Varian Omicron Mereda, Singapura Bakal Hapus Aturan Karantina dan Kewajiban Memakai Makser di Tempat Umum

- 25 Maret 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi. penduduk Singapura saat tidak menggunakan masker di luar ruangan saat pandemi.
Ilustrasi. penduduk Singapura saat tidak menggunakan masker di luar ruangan saat pandemi. /Pexels

IniPurworejo.com- Pemerintah Singapura akan menghapus kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.

Pemerintah juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat umum dan mengizinkan orang untuk berkumpul.

Keputusan pemerintah ini akan membuat kebijakan bebas karantina berlaku bagi pengunjung dari negara manapun.

Selain membolehkan orang berkumpul, Singapura juga akan menghapus batas jam buka restoran dan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Persulit Penyelamatan Korban Maskapai China Eastern Airlines, Pesawat Lainnya Jalani Pemeriksaan

Penghapusan aturan sendiri akan mulai diberlakukan pada April 2022 mendatang.

Hal itu lantaran varian Omicron mulai mereda di sebagian besar kawasan dan tingkat vaksinasi yang meningkat.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pemerintahnya akan terus menghapus pembatasan secara terukur.

"Setelah langkah ini, kita akan menunggu sejenak agar situasi menjadi stabil," katanya, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Maskapai China Eastern Airlines jadi Tragedi Penerbangan Terburuk, Seluruh Penumpang Diyakini Tewas

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x