Dituduh Cemarkan Nama Baik Pemerintah Lewat Medsos, Aktivis Vietnam di Hukum Lima Tahun Penjara

- 26 Maret 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi penjara. Aktivis Vietnam Dihukum Lima Tahun Penjara Karena Dituduh Mencemarkan Nama Baik Negara.
Ilustrasi penjara. Aktivis Vietnam Dihukum Lima Tahun Penjara Karena Dituduh Mencemarkan Nama Baik Negara. /Pixabay/

IniPurworejo.com- Le Van Dung (51 tahun), seorang aktivis Vietnam dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh pengadilan setempat.

Le Van Dung dihukum karena dituduh melakukan propaganda melawan negara Vietnam dalam persidangan yang hanya berlangsung beberapa jam.

Dia dituduh membuat dan mengunggah 12 video di internet untuk mencemarkan nama baik pemerintah dan menyinggung kehormatan dan martabat para pemimpin partai dan negara.

Baca Juga: Varian Omicron Mereda, Singapura Bakal Hapus Aturan Karantina dan Kewajiban Memakai Makser di Tempat Umum

Van Dung, yang dikenal dengan "Le Dung Vova", secara rutin menyiarkan langsung ke ribuan pengikut di media sosial Facebook dan YouTube sebelum ditangkap pada Juni 2021 tahun lalu.

"Dia tidak mengaku bersalah di persidangan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata pengacaranya, Ha Huy Son.

Meskipun terjadi reformasi ekonomi menyeluruh dan keterbukaan yang meningkat terhadap perubahan sosial, Partai Komunis yang berkuasa di Vietnam mempertahankan sensor media yang ketat dan kritik yang terbatas.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Persulit Penyelamatan Korban Maskapai China Eastern Airlines, Pesawat Lainnya Jalani Pemeriksaan

Vietnam pekan lalu keberatan terhadap Amerika Serikat yang memberikan hadiah karena keberanian kepada seorang penulis pembangkang yang tahun lalu dipenjara selama sembilan tahun akibat propaganda anti negara.

Kementerian luar negeri Vietnam menggambarkan penghargaan itu sebagai "tidak objektif dan tidak sesuai".

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x