Terlibat Kasus Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Penjara

- 11 April 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Terlibat Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi
Ilustrasi. Terlibat Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi /Pexels/Kindel Media./

Alan Au sebelumnya menjadi pembawa acara program radio selama 11 tahun di penyiar publik RTHK, sampai stasiun tersebut menjalani perombakan manajemen tahun lalu dan memecat banyak karyawan lamanya.

Pada saat itu, Alan Au mengatakan kepada media bahwa pemecatannya mungkin terkait dengan pelaporan kritisnya terhadap pemerintah Hong Kong, menurut RTHK.

Undang-undang hasutan Hong Kong berasal dari era kolonial Inggris sebagai “pelanggaran terhadap mahkota,” tetapi tetap dibukukan setelah kota itu kembali ke kedaulatan Cina pada tahun 1997. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum satu tahun penjara.

Sejak 2020, polisi Hong Kong telah menggunakan undang-undang era kolonial dan undang-undang keamanan nasional baru untuk menindak jurnalis, aktivis, dan politisi oposisi.***

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah