Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Jepretan HP, Berikut Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar

23 Mei 2022, 15:07 WIB
Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Jepretan HP, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar /Tangkapan layar/Youtube NTMC Channel

IniPurworejo.com - Polisi kini mulai menerapkan tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP).

Tilang elektronik berbasis kamera HP bernama Go-Sigap ini diterapkan Ditlantas Polda Jateng di wilayah hukum Jawa Tengah.

Saat ini di Polda Jateng sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres.

Baca Juga: Sanggar Tari Prigel Purworejo Luncurkan Dolalak Sekaring Jagad, Ini Makna dari Tariannya

Informasi tersebut dilansir IniPurworejo.com dari kanal Youtube NTMC Channel, yang diunggah pada 20 Mei 2022.

Pada video itu, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo, menjelaskan tilang berbasis HP ini digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum ada kamera ETLE statis.

Adapun cara kerjanya, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

Yakni ketika petugas Polisi lalu lintas berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-sigap.

Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Resep Ayam Woku Khas Manado Ala Chef Devina Hermawan: Khas Bumub Kuning Pedasnya Maknyus, Patut Dicoba

Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan setelah petugas melakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Kemudian pelanggar akan diminta mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan. Petugas yang ada di admin atau yang ada di back office akan membantu untuk membuat tilang online.

Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA.

Baca Juga: Ini Empat Penjabat Bupati/Wali Kota di Jateng Baru Dilantik, Ganjar: Jaga Integritas, Kerja Profesional

Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.

Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center.

Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

Menurutnya, mulai dari awal tercapture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan.

Ada sejumlah jenis pelanggaran kasat mata yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.

Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Lowongan Jateng, PT Kinarya Tunas Artha Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat Lengkapnya

"Dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," kata Muhammad Adiel.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Youtube NTMC Channel

Tags

Terkini

Terpopuler