Tahun ini Pemkab Temanggung Terima DBHCHT Rp38 Miliar, Naik Rp6 Miliar

- 11 Januari 2022, 23:13 WIB
Ilustrasi - Tahun ini Pemkab Temanggung Terima DBHCHT Rp38 Miliar, Naik Rp6 Miliar
Ilustrasi - Tahun ini Pemkab Temanggung Terima DBHCHT Rp38 Miliar, Naik Rp6 Miliar /

IniPurworejo.com - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp38,32 miliar.

Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Temanggung naik dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pria Pelaku Penendang Sesaji di Kawasan Gunung Semeru Diburu Polisi

“Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp6 miliar, sehingga menjadi Rp38,32 miliar,” kata Fita Parma Dewi, Senin, 10 Januari 2022.

Dia mengatakan, informasi alokasi DBHCHT tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab/Pemkot di Jateng Tahun Anggaran 2022.

Untuk tingkat kabupaten, Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp174,22 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi sebesar Rp263,98 miliar.

“Total DBHCHT ke Jateng Rp879,96 miliar. Yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota,” ujar Fita.

Baca Juga: Penggawa Timnas Pratama Arhan Dapat Beasiswa S1 Hingga S2 dari Udinus Semarang

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x