IniPurworejo.com - Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor masih banyak ditemukan di Kebumen, Jawa Tengah.
Padahal penggunaan knalpot brong sudah dilarang polisi setempat.
Termasuk pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Polres Kebumen 2022 lalu. Namun, masih ditemukan warga tetap memasang knalpot brong untuk aktivitas harian.
Baca Juga: Dijamin Tidak Pahit, Memasak Bunga Pepaya Cukup Dengan Rebus Bersama Tiga Bahan Ini
Polres Kebumen pun kembali menggecarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Sat Lantas Polres Kebumen membagikan selebaran larangan penggunaan knalpot brong untuk harian di sejumlah jalan protokol dalam Kota Kebumen, Senin, 21 Maret 2022.
Melalui selebaran yang dibagikan, warga diimbau untuk patuh tertib berlalu lintas serta tidak memasang knalpot bersuara bising dalam kesehariannya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menjelaskan hasil monitoring yang dilakukan Polres Kebumen, masih ditemukan warga tetap memasang knalpot brong untuk harian meski telah dilarang.
"Sosialisasi ini akan terus kita gencarkan hingga Kebumen zero knalpot brong. Knalpot brong cukup mengganggu jika digunakan untuk harian," jelas AKP Tugiman, Senin, 21 Maret 2022.