Lewat Nikah Massal Gratis, Romadi Akhirnya Sah Nikahi Sanatun Setelah Miliki 24 Cucu, Bikin Haru

- 21 Maret 2022, 15:01 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 21 Maret 2022.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 21 Maret 2022. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

IniPurworejo.com - Romadi menjadi pengantin tertua pada nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemkab Jepara, Jawa Tengah, Senin, 21 Maret 2022.

Kakek 72 ini menikahi Sanatun (62), warga Desa Panggang, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Romadi dan Sanatun sah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai suami istri setelah dikaruniai delapan anak dan 24 cucu.

Baca Juga: Menolak Menyerah, Mariupol Berupaya Berjuang Ditengah Kepungan dan Serangan Pasukan Rusia

Romadi dan Sanatun merupaka salah satu peserta nikah massal yang gelar di pendopo Kabupaten Jepara, Senin.

Total ada 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis.

Nikah gratis ini untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.

Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengatakan pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam.

Tetapi, ada juga yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Baca Juga: Dijamin Tidak Pahit, Memasak Bunga Pepaya Cukup Dengan Rebus Bersama Tiga Bahan Ini

Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara.

"Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat," kata Dian Kristiandi.

Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri. Hal ini karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya.

"Sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama," ujarnya.

Menurutnya, karena dalam pembagian hak waris, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil akan kesulitan.

Baca Juga: Ini Tips Rebus Telur Cara Jepang Ala Chef Devina Hermawan, Resep Ramen Egg Pelengkap Mie, Mudah Dipraktekan

Selain gratis, pasangan nikah massal juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan.

Mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin. Sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.

Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Baca Juga: Bandel! Masih Banyak Warga yang Nekat Pakai Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Kebumen

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah