Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.
Namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***