Banhkan pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak empat bulan lalu.
Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.
"Tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi," kata Burhaanuddin, Kamis, 2 Juni 2022.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm. Pipa tersebut bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran ini mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Cilacap, BMKG Sebut Pusat Getaran di Tengah Laut
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka.***