INIPURWOREJO.COM - Pemerintah akan menyalurkan Dana KUR kepada Pelaku UMKM mulai bulan Maret 2024. Dana tersebut telah dianggarkan dalam jumlah ratusan triliun rupiah, dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertanggung jawab atas penyalurannya sebesar Rp 165 triliun.
Bagi para Pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal, penting untuk memahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Dana KUR ini.
Syarat-syarat pengajuan Dana KUR mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki usaha produktif dan layak.
Calon peminjam tidak boleh sedang menerima kredit dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif. Selain itu, persyaratan juga berbeda tergantung pada jenis KUR yang diajukan, seperti KUR Mikro, KUR Kecil, atau KUR Super Mikro.
Dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan meliputi fotokopi KTP, KK, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), NPWP (jika ada), rekening koran 3 bulan terakhir, dan proposal usaha yang komprehensif.
Ada dua opsi untuk mengajukan KUR BRI, yaitu secara online atau offline. Untuk pengajuan online, dapat dilakukan melalui situs resmi KUR BRI dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Sementara itu, untuk pengajuan offline, calon peminjam dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat, mengambil nomor antrian, dan bertemu dengan petugas yang akan membantu melalui proses pengajuan.
Beberapa tips agar pengajuan KUR BRI tahun 2024 dapat segera disetujui antara lain adalah memastikan usaha memenuhi semua syarat yang ditetapkan, menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan, mengisi formulir pengajuan dengan jujur dan lengkap, menyusun proposal usaha yang menarik dan meyakinkan, serta memberikan jawaban yang jelas dan detail saat petugas melakukan survei.***