KUR BRI Mikro 2024 Gagal Cair? Berikut Syarat yang Harus di Cek Sebelum Mengajukannya

- 27 April 2024, 16:05 WIB
KUR BRI Mikro 2024 Gagal Cair? Berikut Syarat yang Harus di Cek
KUR BRI Mikro 2024 Gagal Cair? Berikut Syarat yang Harus di Cek /
 

INIPURWOREJO.COM - Perekonomian mikro di Indonesia semakin berkembang pesat, terutama di kalangan pelaku usaha mikro. U

ntuk mendukung pertumbuhan mereka, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan plafond yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari 1 hingga 50 juta rupiah.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses permodalan kepada para pengusaha mikro guna meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka.

1. Akses Modal yang Mudah untuk Pengusaha Mikro

Plafond yang variatif memberikan fleksibilitas kepada para peminjam, sesuai dengan kebutuhan modal usaha mereka.

Baca Juga: Ternyata KUR BRI KECIL 2024 Bisa Pencairan Sampai 500 Juta dengan Minimal Usaha, Tanpa Admin

Informasi mengenai program ini menjadi kunci bagi para pengusaha mikro untuk mengoptimalkan potensi bisnis mereka.

2. Kriteria Peminjam yang Memenuhi Syarat

  1. Individu (Perorangan) yang Melakukan Usaha Produktif dan Layak: Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Mikro ditujukan untuk individu (perorangan) yang terlibat dalam usaha produktif yang dianggap layak.

  2. Telah Melakukan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan: Salah satu syarat utama untuk memenuhi persyaratan KUR BRI Mikro adalah telah aktif menjalankan usaha selama minimal 6 bulan.

  3. Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan Kecuali Kredit Konsumtif: Calon peminjam yang mengajukan KUR BRI Mikro tidak boleh sedang menerima kredit dari lembaga perbankan, kecuali jika kredit yang diterima bersifat konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau Kartu Kredit.

  4. Persyaratan Administrasi: Identitas Berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha: Peminjam diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi, termasuk menyediakan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha yang sesuai.

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x