Kabar Baik, Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu

17 Januari 2022, 12:12 WIB
Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu. /kemenag

IniPurworejo.com - Biaya sertifikasi halal reguler yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Biaya sertifikasi halal ini khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri

Aqil menjelaskan Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

"Beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal diantaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri," ujarnya.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu.

Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Hadirkan Rektor UGM, Kebumen Campus Festival 2022 Diikuti 30 Perguruan Tinggi 

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," terang dia.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: 41 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, untuk Memutus Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan.

Verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Pegadaian Awal Pekan 17 Januari 2022, Cek Daftar Lengkapnya

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," pungkasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler