IniPurworejo.com - Sebanyak 41 narapidana bandar dan pengedar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan yang dilakukan Minggu, 16 Januari 2022 itu menyusul Lapas Kelas 1 Semarang sudah melebihi kapasitas.
Kalapas Semarang Supriyanto, mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Baca Juga: Baru Berjalan Delapan Hari, Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan
Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.
Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.
"Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," katanya.
Baca Juga: Gandeng Inaproduct, Kemenperin Gencarkan Digitalisasi Pemasaran Produk IKM
Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.