IniPurworejo.com - Mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT) bisa jadi berbahaya.
Sebab, pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
"Bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena NFT," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Minggu, 16 Januari 2022.
Baca Juga: Waduh! Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Tertinggi Nasional, 34.196 Terjaring Tilang Elektronik
Menurutnya, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el disampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’.
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tegasnya.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.
Baca Juga: Sudah Ditanam Satu Meter, Alat Pemantau Gunung Api Sumbing di Temanggung Hilang Dicuri