Komnas HAM Dukung Langkah Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Ini Alasannya

3 April 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi - Kasal Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan motivasi kepada siswa calon prajurit Marinir TNI AL yang sedang menjalani tahap Lintas Medan Latihan Praktek Pendidikan Komando (Lattek Dikko) saat melintas di lautan pasir, Gunung Bromo, Probolinggo. /Antara/HO-Dispen Marinir/

IniPurworejo.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan dari bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

Komnas HAM mendukung langkah Panglima TNI karena setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Komnas HAM sangat mengapresiasi Panglima TNI yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI.

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Karamel Ala Chef Devina Hermawan: Anti Gagal Tanpa Dikukus, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.

Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Baca Juga: Lowongan Kerja, GandengTangan Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Cek Syarat Lengkapnya

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak.

Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Minggu, 3 April 2022, Leo dan Virgo: Hindari Sikap Dingin Terhadap Pasangan

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuat terobosan terkait Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022.

Terobosan itu, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Dengan kebijakan tersebut, seluruh anak muda Indonesia memiliki hak sama untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI, tanpa memandang suku, agama, dan asal usul orang tua.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya bahwa keturunan anggota PKI tidak boleh jadi alasan menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi.

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Karamel Ala Chef Devina Hermawan: Anti Gagal Tanpa Dikukus, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Andika menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI maka itu keputusan yang tidak punya dasar hukum.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler