IniPurworejo.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan baru itu melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.
Kebijakan itu diambil Jokowi menyusul kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Baca Juga: Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Calon Jemaah Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi, dalam pernyataannya.
Namun, kebijakan pelonggaran masker berlaku bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tidak padat orang.
"Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Sedangkan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi tetap meminta masyarakat harus menggunakan masker.
Baca Juga: Usut Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, Korlantas Polri Terjunkan Tim TAA
Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tegasnya.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” sambung Jokowi.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.***