Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi Bagi yang Sudah Vaksin Dosis Lengkap

19 Mei 2022, 08:59 WIB
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri /DAMRI

IniPurworejo.com - Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker di ruang publik.

Kini Pemerintah juga mengubah kentetuan perjalanan dalam negeri.

Ketentuan tersebut diterbitkan pada Rabu 18 Mei 2022 dan berlaku pada saat itu juga. 

Baca Juga: Purworejo Job Fair 2022 Digelar Hingga 30 Mei 2022, Pertemukan Ribuan Pencari Kerja dengan Perusahaan

Ketentuan tersebut diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Yakni, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

 SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” ujar Suharyanto. 

Suharyanto menjelaskan, dikeluarkannya  SE ini tersebut, adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Dan bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

Baca Juga: Delapan Ribu Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Prof Mukh Arifin: Jumlahnya Turun Dibanding 2021

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Sumber Data Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat Lengkapnya

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Khusus untuk PPDB dengan komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, mereka harus  menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. 

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Bagi PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Tawang- Pelabuhan Tanjung Mas, Warga Terima Santunan Hingga Rp 2 Milyar

SE no 18 tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Suharyanto menambahkan, bahwa dengan berlakunya SE terbaru, maka SE no 16 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku. 

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.***

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Mensesneg

Tags

Terkini

Terpopuler