Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 14:03 WIB
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia /

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: Adopsi Fitur Audio Clubhouse, LinkedIn Live Bakal Diluncurkan Akhir Bulan ini, Seperti Apa Ya?

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah