Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 14:03 WIB
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia /

IniPurworejo.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan, juga mendapat penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya.

Baca Juga: Tiket MotoGP di Mandalika Dijual Secara Offline Mulai Hari ini, Termurah Rp115 Ribu, Termahal Rp15 Juta

Hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga: Viral Video Pemandu Karaoke Seksi Berseragam Putih Abu-abu Mirip Seragam SMA

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x