Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Tiba di Pulau Nusakambangan, Satu Warga Nigeria

- 14 Januari 2022, 14:05 WIB
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. /ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

IniPurworejo.com - Dua terpidana mati kasus narkoba tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Dua terpidana mati tersebut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dan telah ditempatkan di Lapas Karanganyar.

Saat proses pemindahan dua terpidana mati mendapat pengawalan ketat dari personel lapas dan Polri.

Baca Juga: Perahu Terbalik, Dua Pemancing Tenggelam di Pantai Menganti Cilacap

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan.

Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purworejo Jumat, 14 Januari 2022: Pagi Berawan dan Sore Berpotensi Hujan Lebat

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x