Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Super Maksium Nusakambangan

- 13 Januari 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi - Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas  Super Maksium Nusakambangan
Ilustrasi - Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Super Maksium Nusakambangan /Dok. Ditjenpas/

IniPurworejo.com - Dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan dua narapida dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Alasan pemindahan dua narapida narkotika itu sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan upaya memutus pencegahan peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Ardhito Pramono Ditangkap Polisi

"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.

Bayu mengatakan pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujarnya.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp2,4 miliar, Labkesda Temanggung Bisa Cek Kualitas Udara dan Makanan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basic pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x