IniPurworejo.com - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kini tak lagi bisa sembarangan.
Sebab, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Jadi Daerah Penyangga Utama IKN, Ibu Kota Kalimantan Selatan Pindah ke Kota Banjarbaru
Gus Yaqut, menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.