Kini Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Diatur Menteri Agama, Tak Boleh Sembarangan

- 21 Februari 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi Masjid Agung Kauman Kebumen, Jawa Tengah.
Ilustrasi Masjid Agung Kauman Kebumen, Jawa Tengah. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

IniPurworejo.com - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kini tak lagi bisa sembarangan.

Sebab, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang berlaku di seluruh Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Jadi Daerah Penyangga Utama IKN, Ibu Kota Kalimantan Selatan Pindah ke Kota Banjarbaru

Gus Yaqut, menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Resep Nasi Liwet dan Oseng Cumi Cabai Gendot Khas Sunda Ala Chef Devina Hermawan, Ternyata Bikinnya Anti Ribet

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah