IniPurworejo.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan dari bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
Komnas HAM mendukung langkah Panglima TNI karena setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Komnas HAM sangat mengapresiasi Panglima TNI yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI.
Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.
Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.
Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.