Ini Dia Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Jangan Lupa Sebutkan Nama yang Dizakati

- 14 April 2022, 02:15 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga pada Bulan Ramadhan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga pada Bulan Ramadhan. /pixabay.com

 

IniPurworejo.com – Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.

Anda dapat mengeluarkan zakat untuk diri sendiri, atau keluarga yang lain.

Berikut niat yang harus dilakukan sebelum menunaikannya zakat fitrah sesuai dengan petunjuk Baznas.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sudah Mulai Dapat Dibayarkan, Bagaimana Hukum dan Besarannya, Berikut Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Kunjungi Pasar Tradisional di Brebes, Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng dan Tambahan Modal Usaha Pedagang

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Masih Dibuka, Cek Jadwalnya , Ini Daftar Terminal dan Waktu Keberangkatannya Lengka

Dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).

Selanjutnyaserta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.***

Editor: Arina Hidayati

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah