IniPurworejo.com – Dibukanya kembali penyelanggaraan haji 2022, membawa angin segar bagi masyarakat.
Kini Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022.
Biaya untuk setiap jemaah haji tahun ini, yakni rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta dikutip IniPurworejo.com dari laman resmi Kementrian Agama , Rabu 13 April 2022.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” katanya.
Yaqut merinci biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, dan biaya selama di Mekkah dan Madinah.
“BPIH ini untuk biaya penerbangan, dan sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkapnya.
Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).