IniPurworejo.com- Pemulihan ketersediaan minyak goreng sekaligus harganya masih terus dilakukan Pemerintah.
Usai menetapkan 4 tersangka sebagai dalang lenyap nya minyak goreng di dalam negri.
Kini Presiden melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Baca Juga: Menperin Pastikan Kasus Mafia Minyak Goreng Tidak Pengaruhi Penyediaan Minyak Curah untuk Masyarakat
Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada Kamis 28 April 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.
Dikutip IniPurworejo.com dari laman Sekretariat Negara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Hal tersebut untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat 22 April 2022 secara virtual.
Baca Juga: Diprediksi Meningkat saat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Fokus Atasi Ketersediaan Pertalite