IniPurworejo.com - Kasus Mafia minyak goreng tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Diantaranya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mentri Perindustrian, memastikan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya proses penegakan hukum tersebut.
"Kasus ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat," ungkap Mentri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan yang dikutip IniPurworejo.com dalam laman resmi Kementrian Perindustrian.
Menperin mengatakan, program penyediaan minyak goreng curah kini telah mengalami perbaikan. Angka distribusi ke masyarakat telah meningkat.
"Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil terus bergulir dan meningkat angka pemenuhan distribusinya," terangnya.
Menperin merinci, Per tanggal 19 April 2022, data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi selama bulan April (19 hari) mencapai 136.720 Ton, atau rata-rata 7.197 Ton/hari.
"Angka tersebut sesuai perkiraan pada minggu lalu, bahwa rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi pada minggu ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 Ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional," terangnya.