Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini

- 29 April 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi - Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini
Ilustrasi - Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini /Freepik

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia: 100.051 Jemaah Akan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Jadwal Keberangkatan Kloter Pertama

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta per Jemaah, Sudah Disepakati Pemerintah dan DPR

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H atau 2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah