Penyelundupan Delapan Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polisi

- 13 Mei 2022, 09:31 WIB
Bareskrim dan Polda Jatim berhasil mengamankan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor.
Bareskrim dan Polda Jatim berhasil mengamankan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor. /Humas Polri

IniPurworejo.com - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng oleh Pemerintah masih diberlakukan.

Ditengah kebijakan tersebut, masih ada oknum yang melanggarnya.

Tidak tanggung-tanggung, Polisi menggagalkan penyelundupan delapan kontainer berisi minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 12 Mei 2022. 

Baca Juga: Mengharukan! Hasil Jualan Siomay, Pasutri di Aceh Ini Daftar Haji dengan Uang Receh, Siapa Mereka?

Dilansir IniPurworejo.com dari laman resmi Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121.985 ton minyak goreng siap ekspor. 

Delapan kontainer tersebut digagalkan saat akan diekspor ke Timor Leste melalui Jawa Timur oleh Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim). 

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan ekspor Minyak Sawit Mentah, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Minyak Goreng Bekas," kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Kini, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni awal (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. 

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x