IniPurworejo.com - Kasus investasi bodong masih terus dibongkar Bareskrim Polri.
Setelah beberapa kasus investasi bodong menyeret sederet artis, kini Bareskrim menyasar klub sepakbola.
Baru-baru ini, kasus robot trading Viral Blast turut menyeret tiga klub sepakbola di Indonesia.
Baca Juga: Penyelundupan Delapan Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polisi
Tidak tanggung-tanggung, Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari tiga klub sepakbola. Yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).
"Benar. Diantaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022.
De Deo mengatakan, uang tersebut merupakan biaya sponsorship klub. Uang Rp 1,5 miliar itu kini sudah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Ya (sponsor). Sementara baru dari 3 klub tersebut," katanya.
Lebih lanjut, De Deo menyebut sejumlah barang bukti lain yang turut disita, seperti uang Rp 22.945.000.000 dengan rincian Rp 20 M uang tunai dari tersangka dan Rp 45 juta dari exchanger atas nama S.