Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian Infeksi Hepatitis Akut pada Anak, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan.
Baca Juga: Robot Trading Vital Blast, Bareskrim Sita Rp 1,5 M dari 3 Klub Sepak Bola, Ini Dia Daftarnya
Diantaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
Selain itu, Kemenkes telah menunjuk antara lain Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan Laboratorium Fakultas Kedokteran UI sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen.
Pemerintah juga meminta seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi, khususnya untuk infeksi virus.
Selain itu juga diharapkan adanya rumah sakit rujukan di setiap Kabupaten.***