IniPurworejo.com - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial R (60) dan E (44).
Keduanya diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Baca Juga: Penyelundupan Delapan Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polisi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.
Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste. Saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus Andrianto.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Terdeteksi di Empat Daerah di Jateng, Ganjar: Tidak Usah Panik