Ribuan Napi dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Tujuh Orang Diantaranya Dibebaskan Langsung

- 16 Mei 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi. Ribuan Napi dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Tujuh Diantaranya Dibebaskan Langsung
Ilustrasi. Ribuan Napi dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Tujuh Diantaranya Dibebaskan Langsung /PMJ News

IniPurworejo.com- Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 1.252 narapidana Budha mendapatkan remisi khusus.

Dari jumlah itu, 7 orang narapidana dibebaskan secara langsung, setelah dinilai memenuhi persyaratan.

Remisi narapidana itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk hadirnya negara terhadap para narapidana agar selalu berkelakukan baik dan berintegritas.

Baca Juga: Api Dharma dan Air Berkah Tri Suci Waisak Dikirab dari Candi Mendut ke Borobudur, Malam ini Pelepasan Lampion

"Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari," kata Rika dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.

Berkurangnya masa remisi para narapidana ini, kata Rika juga berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat.

Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.

"Melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran," bebernya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 PengaruhiI Kesehatan Jiwa Masyarakat, Kemenkes Sebut Memperparah, Berikut Faktanya

Dari total penerima remisi khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).

Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.

Lanjut Rika, untuk tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.

Pemberian remisi khusus Waisak ini hanya didapatkan para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

"Pemberian remisi ini hanya untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif," tandasnya.***

Editor: Andi Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah