IniPurworejo.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor warna putih akan segera diberlakukan.
Korlantas Polri akan mengganti pelat kendaraan berwarna hitam menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).
Sebab, pelat warna dasar hitam seperti saat ini berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan untuk peralihan warna pelat kendaraan itu nantinya lebih dahulu diutamakan ditiga daerah di Indonesia.
"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Taslim Chairuddin, dikutip IniPurworejo.com dari PMJ News, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Taslim, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.
"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.
Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.
Lebih jauh Taslim mengatakan mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini. Yaitu, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.
"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," ujarnya.
"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," sambungnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perpol ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum. Selanjutnya, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.
Sedangkan, pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***