Baca Juga: Diprediksi Bakal Ada Lonjakan Konsumsi Listrik 4,5 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Selama menaati aturan tata tertib dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, sudah menjadi kewajiban kami para petugas terkait untuk mengusulkan hak-hak tersebut", ujar Hari.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada Andikpas yang telah berkelakuan baik sesuai dengan Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) para pengasuh yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan" jelasnya.
Baca Juga: Nikmati Nataru di Rumah, 5 Anak Didik LPKA Kutorjo Dijemput Keluarga
Hari menambahkan, pemberian Remisi khusus Hari Raya Natal bagi Andikpas beragama Kristen sesuai dengan Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 13 dan 15.
"Kami berharap agar semua Andikpas dapat menjadi lebih baik dan dapat menjadi Anak yang taat aturan dan norma-norma yang ada di masyarakat termasuk norma hukum," pungkasnya.***