Purworejo Kembali Tetapkan Status Level 2 Covid-19

- 28 Januari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi. Corona Covid-19
Ilustrasi. Corona Covid-19 /Pexels/Markus Winkler/

IniPurworejo.com- Kabupaten Purworejo kembali menetapkan satus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19.

Penetapan ini didasarkan pada Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 05/2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat. Dimana level 2 Covid-19 di Jawa Tengah berlaku di 19 kabupaten kota. 

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Budi Susanti MSc mengatakan, penetapan level 2 Covid-19 berlaku dari 25 hingga 31 Januari mendatang.

Baca Juga: Rusak 11 Tahun, Jembatan Sepan Dibangun Pemprov, Telan Anggaran Rp200 Juta

“Dengan berada di level 2, kami akan memperkuat tracing untuk menelusuri orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid. Meski tracing minimal kepada 15 orang, namun kami akan tracing lebih dari itu,” jelasnya Jumat, 28 Januari 2022.
 
Menurut Budi Susanti, di Kabupaten Purworejo pasien positif Covid-19 yang dalam isolasi sampai hari ini sebanyak 8 pasien.

Sedangkan 2 pasien, terdeteksi sebagai probable Covid varian Omicron. Probable yaitu orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala, jadi bukan positif. 

Baca Juga: Tinggi Peminat, Pemkab Jepara Tambah Kuota Nikah Massal Gratis

Pihaknya meminta masyarakat lebih waspada. Terlebih Covid varian Omicron sudah masuk di Jawa Tengah, dan di Purworejo juga sudah ada yang probable Omicron.

Waspada, lanjutnya, bukan berati takut, tapi lebih pada tetap menerapkan 3 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Minggu depan setelah tanggal 31 Januari, dari Kemendagri akan menetapkan kembali situasi pandemi. Mudah-mudahan Purworejo bisa pada level 1 seperti sebelumnya,” ujar Budi Susanti.***

Editor: Andi Susanto

Sumber: Humas Pemkab Purworejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x