Dapatkan Legalitas Kemenkumham RIJPPPM Gelar Rakornas

- 4 Maret 2022, 22:00 WIB
Prosesi potong tumpeng sebagai tanda dimulainya Rakornas JPPPM
Prosesi potong tumpeng sebagai tanda dimulainya Rakornas JPPPM /

Baca Juga: Wagub Taj Yasin: Pondok Pesantren di Jawa Tengah Harus Kantongi Izin dari Pemerintah

Ketum JPPPN juga meminta agar kualitas anggota dan organisasi terus ditingkatkan dengan program-program yang ada. Diskusi-diskusi keislaman juga harus dilakukan lintas pesantren agar bisa saling bertukar ilmu dan menambah referensi pengetahuan islam.

"Mari kita tingkatkan kualitas isi JPPPN ini yang mana kualitas itu bisa kita gali dalam program triwulan yakni Khataman Al Qur'an dan kajian kitab serta halaqoh (diskusi), jadi program pertama yang harus terlaksana adalah program triwulan.

Setelah program triwulan terlaksana maka program selanjutnya adalah FHPP (Forum Halaqoh Perempuan Pesantren)," terangnya.

Sekertaris Umum Pimpinan Pusat JPPPN Fursotul Farah mengatakan, bahwa AD/ART dan legalitas organisasi JPPPN sudah didapatkan berkat dari kerja keras semua anggota tim legalitas.

"AD/ART JPPPN ini meliputi 13 bab dan 25 pasal," sebutnya.

Semua program JPPPN, lanjutnya, harus seduai dengan SOP organisasi yang ada. Selain itu, setelah adanya legalitas dari Kemenkumham ini, langkah yang harus segera dilakukan adalah mendaftarkan di Kesbangpol daerah masing-masing.

"Pimpinan provinsi mendaftarkan JPPPN di Kesbangpol provinsi, begitu juga di kabupaten/kota," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah